This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Vrydag 08 Augustus 2014

CALEG DPR RI DAPIL II SUMATERA BARAT


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga Allah senantiasa merahmati kita semua, khususnya kepada temnan-teman yang setia dan bersedia mengunjungi blog saya ini untuk memperkuat ukhuwah dan silaturrahim. Saya mengundang teman-teman semua untuk berbagi informasi untuk kemasalahatan masyarakat dan bangsa kita yang kita cintai. Mudah2an segala informasi tersebut akan bermanfaat dan akan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Saya ucapkan terima kasih kepada semua teman-teman yang mau berkunjung, wassalamualaikum w.w.

Risman Muchtar, lahir di Payakumbuh tanggal 18 Desember 1949, Ayah: Muchtar Jusuf Suku Guci asal Marunggi Kurai Taji Pariaman, Ibu: Aminah binti H. abdul Latif suku Koto asal Sampan Toboh Mandahiling Balah Air Kec. VII Koto Padang Pariaman, Isteri : Jusmaniar Suku Tanjung Buluah Kasok Sungai Sarik Kec. VII Koto Padang Pariaman, anak 5 orang: Rahmi Fadhliya, Sayyid Afdhal El-Rahimi, Muslimatun Hurriyyah, Ahmad Zaki El-Aminy dan Fithra Kamela.

Pendidikan: SD Padang Datar 1963-SMEP Negeri Payakumbuh 1966 - SMEA Negeri Payakumbuh 1970- Sarjana Muda Fakultas Adab IAIN Al-Jamiah Imam Bonjol Sumbar, Sarjana Sosial Islam di IAI Al-Aqidah Jakarta dan kandidat Maguster Keuangan Syariah di STIEAD Jakarta.

Pengalaman Organisasi:

Ketua Umum KAPPI Cabang 50 Kota 1968,
Ketua Umum PD Pelajar Islam Indonesia  50 Kota/Kota Payakumbuh1970-1974 ,
Ketua Umum PD Pemuda Muhammadiyah 50 Kota/Payakumbuh 1975-1978
Wakil Ketua/Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah 50 Kota/Payakumbuh 1980-1990.
Aktifis LDK PP. Muhammadiyah 1991-1995,
Wakil Sekretaris MPKS PP. Muhammadiyah 1996-2000,
Anggota Majelis Ekonomi PP. Muhammadiyah 2000-2005,
Wakil Sekretaris Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus PP. Muhammadiyah 2005-2010,
Ketua Harian Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta 2010-2015,
Wakil Pemimpin Umum Majalah Tabligh 2005- sd sekarang
Ketua BP ICM Haji Lukman Harun Sarilamak Kab. 50 Kota 2012-2015
Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA 2010-2015
Ketua Departemen Agama Pengurus Pusat Persatuan Keluarga Daerah Padang Pariaman 2012-2015
Ketua Umum Pengurs Pusat  Ikatan Alumni SMEA Negeri Payakumbuh 2005- sd. sekarang

Pengalaman Bidang politik:

Inisiator PAN  Jakarta Utara
Ketua Komisi Kesra DPW PAN DKI Jakarta 2000-2002
Calon Walikota Payakumbuh tahun 2002
Calon Wakil Walikota Payakumbuh pada PILKADA tahun 2007
Calon Legislatif DPR-RI dari PAN untuk Dapil II Sumatera Barat (Padang Pariaman, Kota Pariaman, Pasaman Barat, Pasaman timur, Agam, Bukittingi, Kabupaten 50 Kota dan Payakumbuh).

Kata Penutup:

Semoga bermanfaat untuk menyambung silaturrahim sesama kita, wassalam




Dinsdag 24 September 2013

MENJAGA MARTABAT PEREMPUAN SEBAGAI PROGRAM UTAMA

MENJAGA MARTABAT PEREMPUAN
SEBAGAI PROGRAM UTAMA

H. Risman Muchtar , S.Sos.I *)

Sangat ironi ketika orang-orang atau kelompok tertentu yang mengaku pahlawan pembela perempuan dan pejuang kesetaraan gender, akan tetapi pada saat yang sama membiarkan dan mendukung komersialisasi tubuh dan kecantikan perempuan dengan mengumbar aurat di depan umum hanya dengan alasan untuk menarik minat masyarakat pengusaha internasional dan investor datang ke Indonesia dan merelakan perempuan sebagai alat promosi kepentingan bisnis para kapitalis. Sebuah sikap hipokrit yang dipertunjukan tanpa rasa malu termasuk oleh para pengusung faham liberalisasi agama. Mereka mengabaikan dan mengenyampingkan ajaran syariat agama semata-mata untuk membela kepentingan hawa nafsu duniawi yang penuh dengan kemaksiyatan dan perilaku hedonistik yang merusak moral dan akhlak bangsa.
Terpanggil oleh rasa tanggung jawab moral saya sebagai warga bangsa yang diberi kesempatan dan kepercayaan oleh Partai Amanat Nasional menjadi salah seorang Calon Anggota DPR-RI priode 2014-2019, untuk menjadikan pembelaan terhadap kaum perempuan sebagai salah satu prioritas program, terutama melindungi kaum perempuan dari berbagai eskploitasi wanita termasuk diskriminasi penghargaan terhadap kaum perempuan dalam dunia perburuhan seperti upah kerja yang lebih murah dan pengiriman tenaga kerja wanita keluar negeri tanpa jaminan perlindungan yang pasti dari berbagai pihak yang terkait.
Hal ini saya lakukan berdasarkan sebuah keyakinan keagamaan yang saya anut bahwa sejak dimulai masa Kerasulan Nabi Muhammad Saw, Islam telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap kedudukan wanita di depan hukum, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, apalagi ajaran Islam telah mewajibkan kepada pemeluknya untuk menghormati dan memuliakan ibunya lebih dari bapaknya, dan suami wajib memberikan perlindungan kepada isterinya serta mempergaulinya dengan cara yang makruf.
Selain itu, jika kita mau secara jujur membandingkan sejarah peradaban yang berlangsung di dunia sejak masa peradaban Yunani ternyata wanita sudah terhinakan dan menjadi objek pelampiasan nafsu. Sebagai bukti dapat dikemukakan fakta sejarah sebagai berikut:
1. Profesor Dr Mustafa al-Saba’i dalam kitabnya yang bertajuk ‘Al-Mar atu baina al-Fiqh wa al-Qanun’ menjelaskan bahwa masa Peradaban Yunani yang dianggap sebagai tahap peradaban yang boleh dibanggakan pada zaman itu, wanita dikurung di dalam rumah, tidak diberi kesempatan untuk belajar dan dihina serta dianggap sebagai pelayan yang najis. Wanita juga boleh dijual beli seperti barang dagangan. Mereka tidak memiliki hak apa-apa dalam hidup selain dari makan, minum, tempat tinggal dan pakaian. Pada puncak peradaban Yunani wanita dijadikan sebagai alat pemuas nafsu lelaki, dengan model-model wanita telanjang yang dapat merusak moral.
2. Begitu juga dalam Perundangan Romawi, nasib wanita sangat menyedihkan. Ketika masa muda, remaja, wanita dikerangkeng di bawah kekuasaan penjaganya atau walinya, apakah itu bapaknya atau datuknya sendiri. Kekuasaan seorang wali tidak terbatas, dia boleh mengusir wanita dari rumah, atau menjualnya tanpa satu undang-undang pun yang membela hak-hak mereka. Lebih lanjut Profesor Dr Ali Abdul Wahid Wafi dalam kitabnya ‘Al-Mar atu fi al-Islam menjelaskan bahwa setelah menikah kepemilikan wanita berpindah kepada suaminya dan terputuslah hubungan dengan keluarga asalnya.
3. Dalam kitab suci agama Yahudi ‘Thalmud’ disebutkan bahwa tidak boleh seorang perempuan Yahudi mengadu kepada siapapun jika dia mendapatkan suaminya melakukan hubungan seks dengan perempuan lain walaupun di dalam rumahnya sendiri. Di dalam Kitab itu juga ditegaskan bahwa laki-laki Yahudi boleh melakukan apa sahaja kepada isterinya, ia boleh menikmatinya sebagaimana dia menikmati sepotong daging yang dibeli di pasar, apakah dia mau merendamnya, membakar atau apa saja yang dia suka, bahkan melemparkannya.
4. Di Inggris, pada tahun 1931 seorang suami telah menjual isterinya dengan harga 500 paun. Dalam majalah ‘Hadrat al Islam’ terbitan tahun 1916 memuatkan kisah seorang Itali yang menjual isterinya kepada seorang lelaki dengan bayaran secara cicilan.
Jadi, menghadapkan perjuangan kesetaraan gender kepada Islam sangat salah sasaran, karena Islam sejak 14 abad yang silam telah menempatkan wanita pada kedudukan yang terhormat dan bermartabat. Sangat berbeda dengan perlakuan barat sampai hari ini yang telah mengeksploitasi wanita dengan cara yang lebih halus lewat pengaburan nilai-nilai termasuk penyelenggaraan Missworld yang sudah jelas bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa apalagi nilai-nilai ajaran agama Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas bangsa ini.
Nashrun Minallahi wafathun qarieb.
*) Pimpinan Divisi Dakwah Khusus Majelis Tabligh PP. Muhammadiyah

Vrydag 23 Augustus 2013

Risman Muchtar Bersama masyarakat

Silaturahmi dengan warga muhammadiyah

Silaturahmi Warga Muhammadiyah Dan Ortom

Tuntunan Sholat Nabi Bersama Masyarakat

Silaturahmi dengan Masyarakat

Silaturahmi dengan Masyarakat

Silaturahmi dengan Masyarakat

Silaturahmi dengan Warga Muahmmadiyah

Silaturahmi dengan Masyarakat

Silaturahmi dengan Masyarakat

Silaturahmi dengan Masyarakat

Silaturahmi dengan Masyarakat

Silaturahmi dengan Masyarakat
Memberikan Santunan Kepada Masyarakat ( Anak-Anak )

Saterdag 27 Julie 2013

Ketika Hawa Nafsu Menjadi tuhan

Mataharinews.com, Jakarta – Dinamika kehidupan yang identik dengan perpindahan/perubahan sosial, acapkali melelahkan seraya memaksa setiap orang untuk harus selalu jeli membawakan serta tepat dalam menempatkan diri, agar tidak terjebak pada kemerosotan moral atau pola hidup yang terlepas dari kendali iman Islam yang seiring dengan ukhuwah silaturahmi.


Hidup pada hakekatnya adalah sebuah perantauan. Dimana didalamnya terdapat kewaspadaan, keburukan, kebaikan, pahala, dosa dan sebagainya yang tindih menindih hingga menjadi sebuah proses yang dinamis. Begitulah kurang lebihnya yang dapat ditangkap dari ceramah yang disampaikan oleh Drs. H. Risman Muchtar pada acara pengajian ‘Simabu Ilie’ yang diadakan di ruang pertemuan Restoran Sederhana Manggarai, Jakarta, Minggu (17/03/2013).
H. Risman Muchtar yang biasa disapa dengan sebutan Buya menyampaikan, bahwa semua amal ibadah di dunia yang dikerjakan dengan ikhlas tapi tidak benar, tidak akan diterima olehNYA, begitupun sebaliknya, semua amal yang dikerjakan dengan benar tapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Oleh karena itu, kalau ingin amal ibadahnya diterima Allah, ikhlas dan benar harus bersatu dalam amal ibadah.
Selain itu, Buya yang juga aktif di Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta ini juga menyampaikan, semua amal ibadah yang dikerjakan harus didasarkan karena Allah SWT semata dan dijalankan menurut tuntunan al-Quran dan Sunah.
Lebih jauh menurut Buya, bahwa Ikhlas itu hanya akan lahir dari ke-tauhid-an. Dengan kata lain, ikhlas itu karena yang satu untuk yang satu. Kita berbuat karena Allah, kita lakukan karena Allah untuk mencapai ridho Allah. Keikhlasan itu hanya bisa terlahir dari tauhid yang murni, dari aqidah yang bersih.
Pada bagian lain, Buya menegaskan bahwa kemusryikan, kekufuran, kemunafikan tidak akan mampu melahirkan keikhlasan. Untuk itu, kalau ingin ikhlas, bersihkan tauhid dari segala bentuk kemusyrikan baik kecil maupun yang besar.
Pada pengajian ‘Simabu Ilie’ yang berada dibawah payung Datuk Ponomarajo yang sudah dimulai sejak tahun 1982 di Cilandak, Jakarta, Buya menandaskan agar tidak berlaku syirik karena sekecil-kecilnya perbuatan syirik dosanya tetap besar dan syirik yang seringkali tidak disadari adalah men-syirikan Allah dengan diri sendiri.
“Penjelasannya dalam al-Qur’an perihal syirik yang besar adalah , tahukah Engkau wahai Muhammad, orang yang mengambil, menjadikan hawa nafsunya sebagaiKu (Tuhan),” tegas Buya
Pengajian bulanan ‘Simabu Ilie’ yang dipenuhi oleh anak kemenakan Datuk Ponomarajo dan terbuka untuk umum ini juga mendatangkan drg. H. Zulkifli Nasution dari Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). H. Zulkifli mendapat kesempatan untuk bicara masalah kesehatan gigi.
Pada ceramah kesehatannya, H. Zulkifli menandaskan secara rinci tentang pentingnya merawat lidah dan gigi secara benar karena pengaruhnya sangat besar bagi kesehatan. Selain itu, hal ini juga merupakan amalan Rasulullah. Menurutnya Rasulullah merawat giginya dengan menggunakan siwak yang terbukti sangat cocok untuk perawatan gigi tanpa efek samping apapun.
“Untuk itu, perawatan gigi itu sudah harus ditanamkan sejak anak-anak karena kesehatan gigi itu sangat vital,” terang Kolonel (purn) angkatan udara ini.(ep)

 

TAQWA DALAM BERPOLITIK MENJAUHI SUAP

oleh : H. Risman Muchtar, S.SOs.I (Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah)




".....dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam melakukan perbuatan dosa dan permusuhan. betaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya" (Al Maidah/5:2)

Persoalan suap menyuap sekarang ini tidak hanya dominan dalam urusan yang berkaitan dengan birokrasi, peradilan, perpajakan dan urusan lain yang berhubungan dengan pemerintah. Tetapi masalah suap ini, kini telah merambah ke wilayah urusan yang berkaitan dengan ibadah, seperti suap untuk mendapatkan prioritas dipercepat keberangkatan menunaikan ibadah haji, yang seharusnya ia harus menunggu dua sampai tiga tahun lagi. termasuk juga suap menyuap dalam bidang politik seperti praktek membeli suara melalui serangan fajar atau suap yang diberikan kepada penyelenggara pemilihan umum mulai dari TPS sampai ke KPU.

Suap dalam bahasa Arab disebut "risywah" yang artinya pemberian uang secara tidak resmi dari seseorang kepada orang lain untuk memudahkan atau melicinkan suatu urusan atau juga untuk menghindari suatu prosedur yang dianggap menyulitkan suatu prosedur yang dianggap menyulitkan seperti urusan perizinan, mendapatkan paspor, pengurusan SIM, dan lain-lain. Suap juga dipahami sebagai seuatu pemberian yang dilakukan secara terpaksa atau tidak terpaksa olwh aeorang untuk mendapatkan keringanan atau terlepas dari jeratan hukum. Di dunia perpolitikan khususnya di Indonesia, sekarang ini lagi marak terjadi dengan apa yang disebut juga politik transaksional atau sering disebut money politic. Sebagai contohh, misalnya untuk meloloskan sebuah rancangan UU di DPR RI, ada pihak-pihak tertentu memberikan sejumlah uang kepada sejumlah uang kepada sejumlah anggota dewan sebagai hadiah atau gratifikasi. Bentuk lain dari politik uang adalah membeli suara rakyat pada saat PEMILU (Pemilihan Umum).

Politik transaksional seperti di atas dalam pandangan Islam termasuk perbuatan yang haram dan yang dilaknati oleh Allah SWT, karena perbuatan tersebut termasuk kategori risywah. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: " Allah mengutuk orang yang menyuap (Ar-Rasyi) dan yang disuap (murtasyi) dan perantara (broker) antara yang menyuap dan disuap" (HR Ahmad). Dan bagaimana Indonesia ini akan melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas, jika proses PEMILU/KADA saja dikotori oleh praktek suap ini. Seorang pemimpin (kepala daerah, anggota DPR, presiden dsb) jika terpilih dengan cara membeli suara rakyat, niscaya dia memperoleh kedudukan dengan cara tidak shah menurut pandangan hukum Islam alias haram.

Segala uang yang didapat dari proses korupsi sama halnya dengan uang curian. Walaupun uang tersebut digunakan untuk zakat, ibadah haji, atau sedekah, maka uang haram ini tidak akan diterima oleh Allah SWT. Analogi yang sama dengan orang yang mendapatkan kedudukan atau jabatan dengan cara haram, maka hukumnya pun haram. Seperti yang telah disebutkan di awal firman Allah pada QS. Al Maidah ayat 2 bahwa hukum ini juga berlaku bagi orang yang bersekongkol atau membantu dalam hal yang buruk.

Seseorang yang memilih seseorang pemimpin karena disuap, maka sesungguhnya ia telah membantu melakukan perbuatan terkutuk yang diharamkan oleh Allah SWT dan dai juga telah bekerjasama melakuakan perbuatan dosa. Jika pemimpin yang dipihnya itu melakukan korupsi untuk mengembalikan modalnya kampanye, maka orang yang memilihnuya tadi pun kecipratan dosanya


Sumber : Majelis Tabligh Edisi 23/2/2 Jumadil Akhir-Rajab 1434 H

Vrydag 03 Mei 2013

DCS PAN DPR RI DAPIL I dan II Sumatera barat

KPU Pusat merilis nama-nama bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR RI melalui website kpu.go.id pada Rabu (24/04/2013).

Para bakal caleg tersebut, sebelumnya sudah didaftarkan ke KPU oleh partai mereka. Berikut ini adalah nama-nama bakal caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) I dan Sumbar II:

Dapil Sumbar I
1. Drs. H. Dasril Ilyas
2. H. Mhd Asli Chaidir, SH
3. Selvyana Sofyan Hosen
4. H. M. Ichlas El Qudsi, S.Si, M.Si
5. Drs. Novrial Anas, MA
6. Nina Muriza
7. DR. Zulfahmi Burhan, SE, MM
8. Winda Lorita

Dapil Sumbar II
1. H. Taslim Chaniago, S.Si
2. H. Risman Muchtar,S.Sos.I
3. Dra. Hj. Nelly Warnim Kamsah
4. Dr.H. Fachmi, SH.,MH
5. Kombespol.(Purn) Drs. H. Nazwar Rismadi
6. Mina Meylinda