This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Dinsdag 24 September 2013

MENJAGA MARTABAT PEREMPUAN SEBAGAI PROGRAM UTAMA

MENJAGA MARTABAT PEREMPUAN
SEBAGAI PROGRAM UTAMA

H. Risman Muchtar , S.Sos.I *)

Sangat ironi ketika orang-orang atau kelompok tertentu yang mengaku pahlawan pembela perempuan dan pejuang kesetaraan gender, akan tetapi pada saat yang sama membiarkan dan mendukung komersialisasi tubuh dan kecantikan perempuan dengan mengumbar aurat di depan umum hanya dengan alasan untuk menarik minat masyarakat pengusaha internasional dan investor datang ke Indonesia dan merelakan perempuan sebagai alat promosi kepentingan bisnis para kapitalis. Sebuah sikap hipokrit yang dipertunjukan tanpa rasa malu termasuk oleh para pengusung faham liberalisasi agama. Mereka mengabaikan dan mengenyampingkan ajaran syariat agama semata-mata untuk membela kepentingan hawa nafsu duniawi yang penuh dengan kemaksiyatan dan perilaku hedonistik yang merusak moral dan akhlak bangsa.
Terpanggil oleh rasa tanggung jawab moral saya sebagai warga bangsa yang diberi kesempatan dan kepercayaan oleh Partai Amanat Nasional menjadi salah seorang Calon Anggota DPR-RI priode 2014-2019, untuk menjadikan pembelaan terhadap kaum perempuan sebagai salah satu prioritas program, terutama melindungi kaum perempuan dari berbagai eskploitasi wanita termasuk diskriminasi penghargaan terhadap kaum perempuan dalam dunia perburuhan seperti upah kerja yang lebih murah dan pengiriman tenaga kerja wanita keluar negeri tanpa jaminan perlindungan yang pasti dari berbagai pihak yang terkait.
Hal ini saya lakukan berdasarkan sebuah keyakinan keagamaan yang saya anut bahwa sejak dimulai masa Kerasulan Nabi Muhammad Saw, Islam telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap kedudukan wanita di depan hukum, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, apalagi ajaran Islam telah mewajibkan kepada pemeluknya untuk menghormati dan memuliakan ibunya lebih dari bapaknya, dan suami wajib memberikan perlindungan kepada isterinya serta mempergaulinya dengan cara yang makruf.
Selain itu, jika kita mau secara jujur membandingkan sejarah peradaban yang berlangsung di dunia sejak masa peradaban Yunani ternyata wanita sudah terhinakan dan menjadi objek pelampiasan nafsu. Sebagai bukti dapat dikemukakan fakta sejarah sebagai berikut:
1. Profesor Dr Mustafa al-Saba’i dalam kitabnya yang bertajuk ‘Al-Mar atu baina al-Fiqh wa al-Qanun’ menjelaskan bahwa masa Peradaban Yunani yang dianggap sebagai tahap peradaban yang boleh dibanggakan pada zaman itu, wanita dikurung di dalam rumah, tidak diberi kesempatan untuk belajar dan dihina serta dianggap sebagai pelayan yang najis. Wanita juga boleh dijual beli seperti barang dagangan. Mereka tidak memiliki hak apa-apa dalam hidup selain dari makan, minum, tempat tinggal dan pakaian. Pada puncak peradaban Yunani wanita dijadikan sebagai alat pemuas nafsu lelaki, dengan model-model wanita telanjang yang dapat merusak moral.
2. Begitu juga dalam Perundangan Romawi, nasib wanita sangat menyedihkan. Ketika masa muda, remaja, wanita dikerangkeng di bawah kekuasaan penjaganya atau walinya, apakah itu bapaknya atau datuknya sendiri. Kekuasaan seorang wali tidak terbatas, dia boleh mengusir wanita dari rumah, atau menjualnya tanpa satu undang-undang pun yang membela hak-hak mereka. Lebih lanjut Profesor Dr Ali Abdul Wahid Wafi dalam kitabnya ‘Al-Mar atu fi al-Islam menjelaskan bahwa setelah menikah kepemilikan wanita berpindah kepada suaminya dan terputuslah hubungan dengan keluarga asalnya.
3. Dalam kitab suci agama Yahudi ‘Thalmud’ disebutkan bahwa tidak boleh seorang perempuan Yahudi mengadu kepada siapapun jika dia mendapatkan suaminya melakukan hubungan seks dengan perempuan lain walaupun di dalam rumahnya sendiri. Di dalam Kitab itu juga ditegaskan bahwa laki-laki Yahudi boleh melakukan apa sahaja kepada isterinya, ia boleh menikmatinya sebagaimana dia menikmati sepotong daging yang dibeli di pasar, apakah dia mau merendamnya, membakar atau apa saja yang dia suka, bahkan melemparkannya.
4. Di Inggris, pada tahun 1931 seorang suami telah menjual isterinya dengan harga 500 paun. Dalam majalah ‘Hadrat al Islam’ terbitan tahun 1916 memuatkan kisah seorang Itali yang menjual isterinya kepada seorang lelaki dengan bayaran secara cicilan.
Jadi, menghadapkan perjuangan kesetaraan gender kepada Islam sangat salah sasaran, karena Islam sejak 14 abad yang silam telah menempatkan wanita pada kedudukan yang terhormat dan bermartabat. Sangat berbeda dengan perlakuan barat sampai hari ini yang telah mengeksploitasi wanita dengan cara yang lebih halus lewat pengaburan nilai-nilai termasuk penyelenggaraan Missworld yang sudah jelas bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa apalagi nilai-nilai ajaran agama Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas bangsa ini.
Nashrun Minallahi wafathun qarieb.
*) Pimpinan Divisi Dakwah Khusus Majelis Tabligh PP. Muhammadiyah